Breaking News
- Penanaman Disiplin Positif Siswa MAN 2 Tuban
- Porprov Jatim 2022: Mei Shofiana berhasil mendulang prestasi
- MAN 2 Tuban Raih 5 Piala pada Jamlima
- MAN 2 Tuban Gelar Diklat Jurnalistik Bagi Calon Anggota Aksis Masa Bakti 2022/2023
- MAN 2 Tuban Gelar Class Meeting Berbasis Smart
- Ciptakan Aplikasi Ujian Online, MAN 2 Tuban Laksanakan PAT-BKS
- Kakankemenag Kabupaten Tuban Mendeklarasikan Satuan Pendidikan Ramah Anak di MAN 2 Tuban
- Sosialisasi Koordinasi dan Penyampaian Program Kerja Madrasah Ramah Anak MAN 2 Tuban.
- Rangkaian Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan 1443 H MAN 2 Tuban
- Studi Banding Organisasi MAN 2 Tuban ke MAN 1 Mojokerto
Visitasi Akreditasi MAN Rengel 2016
Berita Populer
- Karnaval Daur Ulang
- Menulis surat lamaran pekerjaan Melalui teknik Kawir
- Program Kerja OSIS
- Pameran MTQ 2016
- Borong Juara Bupati Cup
Berita Terkait
Rengel, 1 Juni 2016
Akreditasi madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan
satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk
sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu
lembaga yang mandiri dan profesional.
Penggunaan instrumen akreditasi yang komprehensif dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada SNP. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan. Seperti dinyatakan pada pasal 1 ayat (1) bahwa SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas madrasah. Di dalam pasal 2 ayat (1), lingkup SNP meliputi:
Penggunaan instrumen akreditasi yang komprehensif dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada SNP. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan. Seperti dinyatakan pada pasal 1 ayat (1) bahwa SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas madrasah. Di dalam pasal 2 ayat (1), lingkup SNP meliputi:
- standar isi;
- standar proses;
- standar kompetensi lulusan;
- standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan;
- standar pembiayaan; dan
- standar penilaian pendidikan.
SNP
diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi
pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri
madrasah yang berkelanjutan, serta menyediakan perangsang untuk terus
berusaha
mencapai mutu yang diharapkan.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments